METRO CITIZEN NEWS
Kabupaten Bekasi, Selasa 02 Juni 2026
Pelayanan Satpas SIM Kabupaten Bekasi yang lokasinya tidak sulit bagi pemohon perpanjangan SIM ataupun pembuatan SIM baru karena keberadaan SATPAS SIM nya berada dijalan yang ada diperlintasan jalan sejajar dengan kali malang yang membentang dari Kota Bekasi hingga ke wilayah Cikarang.
“Pelayanan yang dilakukan Satpas SIM Kabupaten Bekasi juga termasuk tertib lancar dan mudah, tidak perlu dan tidak dibenarkan untuk menggunakan jasa calo ataupun sebagainya karena pelayanan yang terbaik sudah memudahkan masyarakat untuk membuat SIM baru ataupun perpanjangan” kata Yanto yang mengantar saudara nya Membuat SIM baru. Senin, 25/05/2026
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM lama, surat keterangan sehat, serta bukti lulus tes psikologi. Persyaratan tersebut berlaku baik untuk layanan di Satpas maupun SIM Keliling.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi KTP asli, fotokopi KTP, serta surat keterangan sehat. Proses pembuatan SIM baru juga dikenakan biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan di Satpas selama SIM Keliling belum beroperasi. Selain itu, pemohon diharapkan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan lancar dan efisien.
Yani Handayani
